Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicarikan Juli 2022

Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicarikan Juli 2022

Radarindramayu, JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemberian Gaji ke-13 ini diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kini Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun. 

Daftar besaran gaji ke-13 yang diperuntukkan ASN, Pensiunan dan penerima tunjangan 2022, Berikut ini adalah:

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan. 

BACA JUGA:Diam-diam Raffi Ahmad punya Pesawat hingga Disewakan: Gua Beli Murah Banget

b. Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

c. Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 pada waktu itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 beragam. Di mana PNS minimal mendapat Rp3 juta dan maksimal Rp24 juta.

BACA JUGA:Wanita Jalan Kaki di Tengah Jalan Kota Cirebon

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang siap dicairkan awal Juli 2022:

I. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

BACA JUGA:Tanpa SIM dan Helm, Suku Dayak Losarang Pakai Motor Niatnya Satu Tujuan

d. Anggota: Rp18.340.000

II. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

BACA JUGA:Penanganan Pandemi Covid-19, Berikut Upaya Pemerintah Tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak


c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

III. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000

BACA JUGA:Rima Melati Meninggal Dunia, Berikut Profil hingga Film yang Dibintangi

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000

BACA JUGA:Bantu Akselerasi Penguasaan Bahasa Arab, Wapres Resmikan Kampus PUSIBA

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000. (disway)

BACA JUGA:Heboh Bayi Dikubur di Areal Sumur Bor Pertamina, Polisi: Diduga Pelaku Berstatus Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id