Tanpa SIM dan Helm, Suku Dayak Losarang Pakai Motor Niatnya Satu Tujuan
Suku Dayak Losarang-Rakyat Cirebon-
Radarindramayu, LOSARANG - Suku Dayak Losarang hidup seperti masyarakat pada umumnya, tidak anti dengan kemajuan zaman.
Bepergian dengan jarak jauh, Suku Dayak Losarang bisa menggunakan armada sepeda motor dan bukan menjadi suatu pantangan.
Namun ada satu kendala bagi Suku Dayak Losarang, surat izin mengemudi (SIM) belum mereka miliki.
Warga yang bermukim di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu tentu tak asing dengan keberadaan Padepokan Suku Dayak Hindu-Budha Bumi Segandu atau Dayak Losarang.
BACA JUGA:Bantu Akselerasi Penguasaan Bahasa Arab, Wapres Resmikan Kampus PUSIBA
Dikutip dari Rakyat Cirebon.Disway.id Dayak Losarang hidup membaur dengan warga Desa Krimun di kecamatan tersebut. Mereka beraktivitas seperti warga pada umumnya. Bertani, menjadi buruh, pekerja bangunan hingga berdagang.
Meski kerap tampil sederhana dengan celana kolor berwarna hitam-putih, telanjang dada dan topi caping, Dayak Losarang tidak anti terhadap penggunaan produk modern. Untuk menunjang mobilitas, Dayak Losarang kerap berkendara sepeda motor.
Uniknya, saat berkendara di jalan raya pun, Dayak Losarang tetap tampil dengan gaya khasnya.
Jangankan membawa SIM dan STNK, Dayak Losarang kerap berkendara tanpa helm. Benarkah Dayak Losarang anti tilang?
BACA JUGA:Pemerintah Tingkatkan Performa Pengelolaan Keuangan Negara yang Inklusif
Wardi, juru bicara Dayak Losarang mengatakan, jangankan SIM, hingga kini masih ada sebagian Dayak Losarang tidak memiliki identitas legal seperti KTP.
Sehingga, dapat dipastikan saat berkendara Dayak Losarang mengabaikan UU Lalu Lintas.
Menurut Wardi, ditilang atau tidak, tidak jadi soal bagi Dayak Losarang. Lantaran diniatkan bepergian untuk suatu tujuan. Bukan menghindari Polisi Lalu Lintas.
Mengacu pada Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ, Dayak Losarang tetap kena tilang jika berkendara tidak pakai helm dan tidak bawa SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyat cirebon