Tanpa SIM dan Helm, Suku Dayak Losarang Pakai Motor Niatnya Satu Tujuan
Suku Dayak Losarang-Rakyat Cirebon-
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelajar Buang Bayi, Polisi Datangi Tiap Sekolah di Kecamatan Sukra
Bunyinya '(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia'.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia'. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyat cirebon