Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair dan Berapa Besarannya? Inilah Jawabannya!

Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair dan Berapa Besarannya? Inilah Jawabannya!-infobanknews.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, khususnya dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka di awal tahun ajaran baru.
Dengan adanya dana tambahan ini, diharapkan beban biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga dapat lebih ringan sehingga kesejahteraan ASN dan pensiunan meningkat.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah.
ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim mendapatkan tunjangan kinerja hingga 100 persen, sedangkan ASN daerah diberikan dengan skema yang sama namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan nilai yang berbeda sesuai golongan dan jabatan masing-masing.
BACA JUGA:Duta Besar Belanda Terkagum Dengan Seni Batik Cirebon, Coba Langsung Pakai Canting!
Contohnya, gaji pokok golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, sedangkan golongan IV bisa mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Besaran gaji ke-13 ini bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, dengan PNS golongan tertinggi bahkan bisa menerima hingga Rp26 juta sebagai gaji ke-13.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 juga akan cair mulai Juni 2025 dan disalurkan oleh PT Taspen.
Komponen yang diterima pensiunan meliputi gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan masa kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: