Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Besarannya Berdasarkan Golongan Berikut Ini!

Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Besarannya Berdasarkan Golongan Berikut Ini!

Pemerintah resmi akan membayarkan gaji ke-13 untuk ASN pada bulan Juni 2025-Pinterest-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta para pensiunan pada Juni 2025.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini telah dirancang dengan menyesuaikan momen menyambut tahun ajaran baru anak-anak sekolah.

Presiden RI Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan kabar ini dari Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA:UMKM Harus Tau! Ini Tabel Angsuran Terbaru KUR BRI 2025 Pinjaman Rp25 Juta, Cicilan Mulai 800 ribuan!

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo.

Dengan keterangan resmi dari Presiden, gaji ke-13 bisa diparoyeksikan untuk ASN sebagai bagian dari tunjangan kinerja dari pusat.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Dalam PP 11/2025 disebutkan, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (100% di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah

BACA JUGA:Dari Stuttgart hingga Bremen! 3 Pemain Diaspora yang Berkarir di Jerman Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia!

Pemerintah juga menegaskan bahwa bagi pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan, dan untuk ASN di daerah, pemberian dilakukan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Jadwal dan Ketentuan Pencairan

Sesuai Pasal 15 PP 11/2025, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, apabila terdapat kendala teknis atau administratif, pencairan masih bisa dilakukan setelah bulan tersebut.

Pemerintah menyesuaikan pencairan ini dengan kebutuhan masyarakat, terutama biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: