Empat Tahun Percaya Dukun, Seorang Janda Ketipu dan Kehormatannya Direnggut

Empat Tahun Percaya Dukun, Seorang Janda Ketipu dan Kehormatannya Direnggut

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kiri) saat memeriksa pelaku dukun palsu yang menipu dan mencabuli korbanya, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022).- Bambang Dwi Marwoto-ANTARA--

Radarindramayu, SUKOHARJO - Seorang Janda berinisial SNR berusia 52 tahun asal Sukoharjo, Jawa Tengah ketipu dan kehormatannya diambil sang dukun.

SNR mempercayai seorang dukun selama empat tahun  yang juga tetangganya.

Begitu percayanya SNR selama empat tahun, uang Rp70 juta dan kehormatannya ambyar direnggut sang dukun.

RM yakni sang dukun, warga Joho Sukoharjo berusia 42 tahun itu kini sudah mendekam di tahanan Polresta Sukoharjo.

BACA JUGA:Invetasi Telkomsel di Goto, Herman Khaeron Desak Panggil Direksi Telkom

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan," RM membohongi tetangganya dengan berpura-pura sebagai dukun".

Dikatakan bahwa "Pelaku RM, warga Joho Sukoharjo itu, yang berkedok dukun palsu setelah menipu korban SNR senilai Rp70 juta. Pelaku ditangkap di rumahnya, dan kini ditahan," kata Wahyu, Kamis, 2 Juni 2022.

Masih menurut Kapolres, RM tidak hanya menipu tapi juga melakukan ritual yang ujung menyetubuhi SNR.

BACA JUGA:Pesan Atalia Ridwan Kamil untuk Eril di Tepi Sungai Aare: Ril, Mamah Pulang Dulu ke Indonesia, Ya..

"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," katanya.

Dijelaskannya, kejadian berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat RM.

 Pelaku mengatakan dirinya kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," kata Kapolres.

BACA JUGA:Lima Kementerian Jenderal Dalam Negeri Dipecat, Penyebabnya...

Wahyu Nugroho menjelaskan setelah tujuannya tercapai yakni korban cerai, RM menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. 

Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 dengan berbagai upacara ritual.

"Ritual itu, di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," jelas Kapolres.

Pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Maksud tujuan pelaku ingin memiliki uang milik korban. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai dengan Maret 2022 dengan jumlah total kerugian materiil sebesar Rp70 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah Handphone dan dua lembar kertas tulisan tangan pelaku. Hasil pemeriksaan hingga saat ini hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.  (len)

BACA JUGA:Aksi Penembakan Lima Orang Meninggal dunia di Kampus RS Oklahoma

Artikel ini sudah tayang di fin.co.id dengan judul "Kisah Sedih Seorang Janda; Empat Tahun Percaya Dukun, Uang Rp70 Juta dan Kehormatannya Ambyar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id