Polisi Minta Keterangan Pedagang Migor Jual Diatas HET

Polisi Minta Keterangan Pedagang Migor Jual Diatas HET

Pemerintah Kota Cirebon bersama TNI dan Polri melakuka inspeksi mendadak (Sidak) minya goreng ke Pasar Jagasatru, agen dan depo, Sabtu (28/5/2022). -dedi haryadi-

CIREBON-Adanya temuan hasil sidak pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota memanggil dan memeriksa sejumlah pedagang Pasar Jagasatru untuk dimintai keterangan.

Para pedagang dipanggil dan diperiksa penyidik karena dianggap telah melanggar ketentuan peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.

Dan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan terhadap pedagang tersebut sebagai tindak lanjut hasil sidak ke Pasar Jagasatru bersama Forkopimda Kota Cirebon,Sabtu (28/5/2022).Para penjual tersebut kita periksa untuk dimintai keterangan, terkait alasannya mengapa menjual diatas HET,"ungkapnya di Mapolres Cirebon Kota, Senin (30/5/2022).

BACA JUGA:Edan, Suami Jual Istri Lakukan Threesome dengan Tarif Rp800 Ribu

Dikatakan perwira melati dua ini, para pedagang sudah diberikan surat teguran atau surat peringatan pertama.

"Mereka (pendagang) menjual migor curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan bervariasi dari Rp16.000 -Rp17.000 perliter. Melalui Dinas Koperasi, Usaha kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian ( DKUKMPP ) Kota Cirebon didampingi Polres Cirebon Kota, mereka sudah diberikan  surat teguran atau surat peringatan pertama,"katanya.

Selain diminati keterangannya, AKBP Fahri menyebutkan, para pedagang dipanggil ke Polres Cirebon Kota hanya untuk dimintai klarifikasi para pedagang tersebut untuk mengatahui matar rantai distribusi minyak goreng curah.

BACA JUGA:Keluarga Ridwan Kamil akan Menerima Apapun Hasil Pencarian Eril

"Setelah kami mintai klarifikasinya, sementara para penjual tersebut dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minyak goreng curah melebihi HET yang sudah di tentukan,"sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon bersama TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jagasatru, agen dan depo, Sabtu (28/5/2022).

Dari hasil sidak tersebut, tim gabungan tersebut menemukan dua kios di dalam Pasar Jagasatru dan satu diseberang jalan depan Pasar Jagasatru yang menjual minyak goreng curah di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Kedua kios dan toko tersebut diberikan teguran berupa surat peringatan pertama (SP1) agar tidak menjual minyak goreng curah di atas HET.

Di sela-sela sidak, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi menjelaskan, sidak tersebut sebagai lanjutan dari rapat koordinasi yang telah digelar sehari sebelumnya. (rdh)

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pemuda Susukan Pelaku Curanmor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: