9 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Ciko
KASUS NARKOBA: Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH (tengah) memimpin jumpa pers pengungkapan kasus narkoba kemarin.-JERRELL ZEFANYA T-radarcirebon.com
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan 9 tersangka. Kasus narkoba ini mulai sabu, pil ekstasi hingga obat keras terbatas (OKT). Pengungkapan dilakukan selama Januari 2023.
Setidaknya terdapat 5 tersangka yakni AN,TH, AM, ER, dan TM yang terjerat kasus pengedaran sabu dan ekstasi. Serta empat orang tersangka yakni TH, DP, RS dan CA yang terjerat kasus penjualan obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH mengatakan tujuh kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota itu merupakan pengungkapan selama Januari 2023. Terbaru pengungkapan dilakukan pada 28 Januari 2023.
“Satres Narkoba Polres Cirebon Kota selama bulan Januari 2023 telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi dan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) dengan 9 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ujar Ariek kepada Radar Cirebon, Selasa (31/1).
BACA JUGA:PKS Indramayu Gelar Pelatihan Wirausaha Membuat Ayam Crispy
BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? Layanan SIM Keliling Hari Ini di Polsek Jatibarang
Ariek menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut setidaknya didapatkan barang bukti berupa paket besar jenis sabu seberat 106,9 gram, 5 paket kecil sabu seberat 2,9 gram, 254 butir pil jenis ekstasi, dan 2.250 butir obat keras terbatas (OKT). Selain itu terdapat juga 1 kartu ATM, 1 alat hisap sabu, 8 unit hp, hingga barang bukti lainnya yang turut diamankan
“Pelaku diketahui melancarkan aksi pengedaran sabu dan ekstasi di Jalan Ki Ageng Tapa Kecamatan Sumber dan Jalan Kalitanjung Kecamatan Harjamukti. Untuk OKT di Kelurahan Pekiringan, Kelurahan Pulasaren, Kelurahan Harjamukti, dan Kelurahan Lemahwungkuk,” jelasnya.
Menurut Ariek, salah satu pengungkapan berhasil dilakukan pihaknya pada Sabtu (28/1) dengan dimulai melakukan surevelilance di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk terhadap TH yang berakhir di Pejabon, Kecamatan Sumber.
“Anggota kemudian mengamankan TH dan AN dan saat penggeledahan. Diketahui pelaku sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Cirebon. Kedua pelaku berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi.
BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong Hingga Ratusan Juta, Ibu-ibu Lapor ke Polres Indramayu
BACA JUGA: Lagi Transaksi Judi Togel, Eh Tiba-tiba Polisi Datang Pelaku Ditangkap
Dan pelaku menjelaskan mereka mendapatkan narkotika tersebut dari RJ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Ariek, didampingi Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansah SE.
Tak hanya itu, pada awal Januari 2023, Satres Narkoba Polres Ciko mengamankan wanita berinisial TM yang turun dari kereta tujuan Jakarta-Cirebon di Stasiun Kejaksan. Setelah digeledah, ditemukan sabu dan ekstasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: