Polisi Tangkap Dua Pemuda Susukan Pelaku Curanmor

Polisi Tangkap Dua Pemuda Susukan Pelaku Curanmor

DITAHAN: Dua pelaku curanmor inisial IS dan MZ ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.--

Radarindramayu, KUNINGAN -  Dua pemuda asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, berhasil  ditangkap oleh tim penyidik Polres Kuningan, pelaku pencurian dua motor yang terparkir di Toko CCTV, Desa/Kecamatan Kramatmulya, belum lama ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial IS dan MZ ditangkap di rumahnya di daerah Susukan pada tanggal 27 Mei dini hari lalu tanpa perlawanan berarti.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor hasil curian dan kunci palsu yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Alhamdulillah, dalam pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2022 ini kami berhasil mengungkap kasus curanmor di Desa Kramatmulya dengan menangkap dua pelakunya sekaligus. Para pelaku kini sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar Hafid didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Iptu Sukarno kepada Radar Kuningan, kemarin.

BACA JUGA:Sterilisasi Kandang Ternak Sapi dan Kambing

Hafid mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian dua unit kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy di halaman parkir Toko CCTV di Desa/Kecamatan Kramatmulya pada Sabtu (21/5) dini hari.

Aksi pencurian tersebut sempat terekam CCTV yang kemudian menjadi petunjuk pihak penyidik mengungkap para pelakunya.

"Rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk berharga untuk kami mengungkap kasus ini. Dari rekaman tersebut akhirnya kami bisa mengenali salah satu pelaku adalah warga Susukan, Kabupaten Cirebon, sehingga langsung kita lakukan pencarian sekaligus penangkapan di rumahnya pada hari Sabtu kemarin atau sekitar sepekan setelah kejadian," ujar Hafid.

BACA JUGA:Minta Baher Lanjutkan Program BSPS

Atas perbuatan tersebut, Hafid mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku pun terancam hukuman 5 tahun penjara. (fik)

BACA JUGA:36 Lulusan Smanja Lolos Masuk PTN Favorit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: