Polres Indramayu Ungkap Jaringan Begal dan Curanmor, 14 Pelaku Ditangkap
Para pelaku curanmor, begal, dan penadah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin 13 Oktober 2025. --radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan kejahatan jalanan yang terlibat dalam aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di Mapolres Indramayu, aparat kepolisian memperlihatkan 14 pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan tersebut.
Wakil Kepala Polres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi "Libas Lodaya 2025", yang berlangsung antara 22 hingga 31 Agustus 2025.
BACA JUGA:3 Ide Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Wanita Berhijab, Hasilnya Bikin Terpana dan Keren Banget
Operasi ini berfokus pada penanggulangan berbagai kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil menangkap 14 orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan,” ungkap Kompol Tahir saat konferensi pers, Senin 13 Oktober 2025.
Sebanyak tujuh kejadian curanmor berhasil diungkap selama operasi ini, dengan lokasi kejadian mencakup wilayah Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu.
Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk mencuri motor tanpa seizin pemilik.
BACA JUGA:ITDC Mundu Strategi Pertamina Drilling Dukung Swasembada Energi Nasional
Sementara itu, dalam kasus curas, para pelaku melakukan pemepetan di jalanan, merebut kendaraan secara paksa, serta mengancam korban dengan senjata tajam. Hal tersebut juga disebut pembegalan (begal).
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap sejumlah pelaku penadahan yang membeli kendaraan curian dengan harga murah dan berniat menjualnya kembali.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 unit sepeda motor, satu mobil, lima buku BPKB, tujuh STNK, dua senjata tajam, dua kunci T, satu obeng, satu tang, serta dua dus berisi telepon genggam.
Keempat belas tersangka yang diamankan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman 9 hingga 15 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.
BACA JUGA:Agus Darmawan Siap Baktikan dan Wakafkan Diri untuk Desa Jatibarang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

