Polres Indramayu Ungkap Jaringan Begal dan Curanmor, 14 Pelaku Ditangkap

Polres Indramayu Ungkap Jaringan Begal dan Curanmor, 14 Pelaku Ditangkap

Para pelaku curanmor, begal, dan penadah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin 13 Oktober 2025. --radarindramayu.id

Sementara itu, untuk kasus curanmor, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. 

Bagi pelaku penadahan, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dua di antara tersangka yang ditangkap masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya merupakan mantan anggota geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, sebelum akhirnya beralih ke kejahatan jalanan. 

Kompol Tahir mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, karena pergaulan yang salah bisa membawa anak-anak pada jalan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: