H Sondani Arjawinangun, Pernikahannya Viral, Bikin Pemdes Ditelepon Anak Buah Gus Yaqut

H Sondani Arjawinangun, Pernikahannya Viral, Bikin Pemdes Ditelepon Anak Buah Gus Yaqut

P3N dan Pemdes Arjawinangun menyampaikan klarifikasi terkait pernikahan H Sondani dan Fia Barlanti. -Ade Gustiana-radarindramayu.id

Radarindramayu.id, CIREBON - Pernikahan H Sondani warga Desa Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang viral di media sosial, sempat membuat pemerintah desa dan P3N disorot.

Bahkan, anak buah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, menelepon Pemerintah Desa Arjawinangun terkait pernikahan H Sondani.

Pasalnya, H Sondani yang warga Arjawinangun dan Fia Barlanti, diviralkan di media sosial menikah dan banyak yang salah menuliskan usia.

Beberapa informasi di media sosial, menyebutkan usia Fia Barlanti adalah 18 tahun. Karenanya, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Arjawinangun sampai harus mengklarifikasi.

BACA JUGA:Banjir Cirebon Hari Ini Tahun 2022, Desa Mekarsari dan Gunung Sari Terendam

Dijelaskan P3N Arjawinangun, Muslimin mengungkapkan, usia Fia Barlanti bukan 18 tahun. Melainkan 19 tahun 2 bulan. Sehingga tidak membutuhkan dispensasi untuk pernikahan.

Dia menambahkan, usai pernikahan H Sondani P3N dan Pemerintah Desa Arjwinangun sampai dihubungi Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon. Namun sudah diluruskan.

"Fia itu lahir bulan 3 (Maret) tahun 2003, jadi secara usia telah cukup untuk menikah. Yang menyebut 18 tahun itu hoax," jelas Muslimin, yang merupakan P3N, Desa Arjawinangun.

BACA JUGA:Benarkah Makan Dark Chocolate Baik untuk Tekanan Darah?

Menurut dia, kesimpangsiuran informasi di media sosial, sempat membuat dirinya juga Pemerintah Desa Arjawinangun ditegur.

P3N dan Pemdes Arjawinangun dianggap telah lalai dalam melakukan pengawasan kepada warganya yang melakukan pernikahan.

"Sampai ditelepon departemen agama (Kemenag Kabupaten Cirebon) karena disangka mengizinkan pernikahan di bawah umur," tutur Kuwu Arjawinangun H Maman.

Maman menerangkan, karena untuk pernikahan di bawah usia terlebih dahulu harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Harus melalui sidang dengan berbagai pertimbangan.

BACA JUGA:Digosipkan Selingkuh Sama Mimi Bayuh, Begini Klarifikasi Raffi Ahmad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: