Kemendagri: Aturan Baru KTP 2022, Nama Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

Kemendagri: Aturan Baru KTP 2022, Nama Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

Aturan baru KTP 2022--pojoksatu

Radarindramayu, JAKARTA - Aturan baru KTP 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan baru KTP penggunaan nama pemilik KTP minimal dua kata dan tidak boleh lebih dari 60 huruf.

Permendagri Nomor 73 tahun 2022, selain mengatur nama pemilik KTP juga mengatur tentang biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Plenary Meeting Kedua G20 EMPOWER di Yogyakarta: Empat Menteri Tegaskan Dukung Penguatan UMKM Perempuan

BACA JUGA:Komunitas Kita Mengabdi Salurkan Bantuan

Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.

Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pembacokan Terhadap Warga Suranenggala Hingga Tewas

BACA JUGA:Panitia Harus Helat Seleksi, Pendaftar SMK PGRI Jatibarang Membeludak

Sementara itu, Pasal 5 menyebutkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3).

Meski demikian, dalam Pasal 8 menyebutkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Aturan baru KTP 2022 ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. (pojoksatu)

BACA JUGA:Pemkab Ajak Kerja Sama Tangkal Kusta

BACA JUGA:PKBM Samiaji Tekan Angka Putus Sekolah

Sumber: Pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojok satu