Pasutri Nikah Siri Injak Al Quran di Sukabumi, Begini Pengakuannya Didepan Polisi

Pasutri Nikah Siri Injak Al Quran di Sukabumi, Begini Pengakuannya Didepan Polisi

Pasutri yang terlibat tindakan injak Al Quran di Sukabumi diamankan polisi. --

Radarindramayu, SUKABUMI - Pasangan Suami istri di Sukabumi injak Al Quran kini ditanganu kepolisian. Pelaku diamankan saat mereka asik piknik di Pelabuhan Ratu.

Insiden injak Al Quran yang dilakukan oleh pasutri asal Sukabumi, Der (25) dan SR (24) viral di media sosial. Usai videonya diunggah ketika mereka terlibat pertengkaran.

Pasutri ini mengaku menikah siri dan tinggal di Sukabumi, Aksi injak Al Quran tersebutterjadi saat keduanya berkonflik.

BACA JUGA:Empat Traktor Terbakar, Warga Panik

Lantaran kesal, SR mengunggah video suaminya injak Al Quran ke akun Facebook pasangannya itu. Unggahan tersebut membuat publik Sukabumi resah dan viral di media sosial.

Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pasutri tersebut sudah dicari polisi sejak videonya membuat resah masyarakat.

Kemudian mereka berhasil diamankan saat sedang berwisata di Pelabuhan Ratu, dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi.

BACA JUGA:Uang Masuk dari Penjualan Tiket Pantai Tirtamaya Baru Rp 140 Juta Lebih

”DER disangka telah sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya berinisial SR,” kata Kapolres, kepada wartawan, Kamis, 5, Mei 2022.

Keduanya diduga pelaku penistaan agama yang videonya viral lantaran dengan sengaja menginjak-injak Al Quran pada 2020.

Parahnya, aksi DER saat menginjak Al Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR. Saat kejadian, pasutri tersebut mengaku sedang terlibat perselisihan.

BACA JUGA:Canggih! Profesor Kampung asal Cirebon Ciptakan Nikuba, Alat untuk Mengubah Air jadi BBM

Kepada polisi, Der mengaku menginjak-injak Al Quran itu dengan sadar. Tapi alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang mereka anut.

Tapi sebagai wujud atau bentuk sumpah Der sebagai suami. Cara ini dianggap ampuh untuk meyakinkan SR bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan.

Video itu direkam tersangka pada 2020. Sengaja disimpan untuk senjata SR istrinya. Kalau bikin kesal lagi di-upload ke media sosial.

BACA JUGA:Tips Agar Terhindar dari Macet Saat Berkendara

Fatalnya, ancaman itu ternyata dibuktikan oleh sang istri. SR dengan sadar mengunggah video itu ke media sosial. Hingga akhirnya viral.

Seperti diketahui, dalam vidieo pendek itu terlihat DER menginjak-injak Al Quran seperti tak ada beban. Bahkan dengan pedenya sang istri merekam.

Dalam video itu, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

BACA JUGA:Tips Agar Terhindar dari Macet Saat Berkendara

Namun, video tersebut keburu menyebar kemana-mana dan membuat resah. Bahkan kediaman mereka didatangi sejumlah ormas dan masyarakat yang kesal.

Kini, pasutri asal Sukabumi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya injak Al Quran.

Mereka dijerat pasal berlapis Pertama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.

Kedua, pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (yud)

BACA JUGA:Memasuki Lebaran Hari Keempat, KRL Disesaki Penumpang

Sumber: Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: