Gak Antre! Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Paylater, Bisa Dicicil sampai 6 Bulan, Angsuran Ringan

Simak informasi cara bayar pajak kendaraan pakai paylater dan bisa dicicil.-Foto: Yuda Sanjaya/Tangkapan Layar-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), membuat masyarakat menganter di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak kendaraan bermotor tersebut, karena cukup dengan membayar kewajiban di tahun 2025 ini.
Pengampunan pajak kendaraan bermotor ini, tidak lepas dari banyaknya tunggakan tidak terbayar dari pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Penyebabnya adalah beban pajak kendaraan bermotor yang nilainya bisa jutaan rupiah, khususnya mobil. Kemudian kesulitan administrasi berupa KTP pada pembelian kendaraan bekas atau seken.
BACA JUGA:Ribuan Warga Datangi Polsek Cikedung, Tuntut Proses Hukum Terhadap Pelaku Pencurian
Nah untuk Anda yang ingin kemudahan bayar pajak tahunan bukan balik nama dan 5 tahunan, sistem online bisa dimanfaatkan.
Bagaimana bila belum punya uang tunai? Nah sistem bayar nanti dan cicilan, bisa dimanfaatkan.
Salah satunya adalah dengan menggunakan fitur paylater atau bayar nanti di aplikasi.
Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan pakai paylater yang bisa menggunakan angsuran:
1. Buka dan unduh Aplikasi Sapa Warga (Bisa diunduh di Playstore dan iOS).
2. Buat akun di Aplikasi Sapa Warga, isi data diri, kendaraan dan isian lainnya.
3. Di Aplikasi Sapa Warga, masuk ke menu 'Layanan Publik' dan temukan menu 'Pajak Kendaraan Bermotor'
BACA JUGA:Pengajuan KUR Ditolak? Ini Penyebab dan Ciri-cirinya yang Harus Kamu Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: