Gak Antre! Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Paylater, Bisa Dicicil sampai 6 Bulan, Angsuran Ringan

Gak Antre! Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Paylater, Bisa Dicicil sampai 6 Bulan, Angsuran Ringan

Simak informasi cara bayar pajak kendaraan pakai paylater dan bisa dicicil.-Foto: Yuda Sanjaya/Tangkapan Layar-radarindramayu.id

16. Setelah itu, 'Pilih Metode Pembayaran' dan gunakan menu GoPayLater

17. Pada menu GoPayLater, pilih tenor cicilan. Apakah 1 bulan, 3, bulan dan seterusnya

18. Klik bayar dan selesaikan transaksi

Setelah menuntaskan rangkaian proses tersebut, sistem akan mengirimkan bukti pembayaran dan surat untuk Pengesahan STNK dan SKPP di Layanan Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Keliling maupun Samsat Drive Thru.

BACA JUGA:Bebas dari Tengkulak Rentenir! Inilah KUR Petani, Solusi Pembiayaan yang Mengubah Hidup Para Petani

Sebagai informasi, pengesahan STNK dapat dilakukan dengan waktu maksimal 30 hari setelah pembayaran.

Proses pengesahan dapat dilakukan dengan menunjukkan struk email.

Nah itulah penjelasan cara bayar pajak kendaraan pakai Paylater yang bisa dicicil sampai 6 bulan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: