Gak Antre! Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Paylater, Bisa Dicicil sampai 6 Bulan, Angsuran Ringan

Gak Antre! Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Paylater, Bisa Dicicil sampai 6 Bulan, Angsuran Ringan

Simak informasi cara bayar pajak kendaraan pakai paylater dan bisa dicicil.-Foto: Yuda Sanjaya/Tangkapan Layar-radarindramayu.id

4. Setelah masuk ke menu 'Pajak Kendaraan Bermotor' masuk ke pilihan 'Cek Pajak Kendaraan Pribadi'

5. Lalu pilih 'Bayar Sekarang'

6. Sistem akan menampilkan kewajiban yang harus dibayarkan misalnya, nominal PKB Pokok, SWDKLLJ Pokok dan Open PKB Pokok.

7. Bila Anda ingin membayar secara langsung pilih metode pembayaran dengan QRIS atau Virtual Account

BACA JUGA:Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI

8. Bila ingin membayar dengan cara dicicil, pilih motede pembayaran 'Bayar dengan Kode'

9. Pilih menu 'Lanjut Pembayaran'

10. Sistem akan menampilkan Kode Bayar dan nominal pembayaran.

11. Salin kode bayar

BACA JUGA:OTW Sparing Lawan Belanda U-23, Ini Daftar Pemain Indonesia U-23 yang Berpotensi Dipanggil Gerald Vanenburg

12. Selanjutnya, buka Tokopedia di aplikasi ataupun PC

13. Masuk ke menu 'E-Samsat'

14. Di menu 'E-Samsat' pilih wilayah (contoh Jawa Barat)

15. Masukan 'Kode Bayar' dan Klik 'Cek Tagihan'

BACA JUGA:Acara Adat 'Mapag Sri' Sambut Musim Panen di Bulak Lor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: