Idulfitri 1446: Spirit Baru Jabar

Daddy Rohanady, Anggota DPRD Provinsi Jabar. --radarindramayu.id
Tidak cukup sampai di situ, KDM juga dibekali amunisi yang tidak sedikit. Volume Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 31 triliun lebih. Dengan bekal sebesar itu, bisa dipastikan banyal hal bisa terwujud.
Memang KDM diwariskan utang hampir Rp 4 triliun dari Gubernur sebelumnya.
Itulah utang untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat wabah covid-19.
Namun, cicilan utang sekitar Rp 566 milar per tahun tersebut masih bisa dicover APBD Jabar.
KDM sudah sangat terkenal ketika mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur Jabar 2024.
Akun media sosialnya diikuti berjuta orang; dari generasinya, dari generasi yang lebih tua, dan dari generasi muda di bawah usianya.
Setiap kebijakan KDM tentu saja sangat dinanti. Tidak mengherankan jika setiap unggahan di media sosialnya selalu viral.
Ini fenomena menarik lainnya. Bahkan, tidak sedikit masyarakat di luar Jabar mengidolakan apa yang dilakukan KDM ditiru oleh kepala daerannya.
Namun, ada regulasi yang membatasi setiap kebijakan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pelaksana pemerintahan di tingkat provinsi adalah kepala daerah (gubernur) bersama DPRD.
Semoga kehadiran KDM sebagai Gubernur Jabar benar-benar memberi warna baru untuk masyarakat.
Semoga spirit baru yang dibawanya benar-benar akan mewujudkan Jabar Istimewa.
Semoga pula Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, untuk seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: