Masalah Penataan Honorer Belum Tuntas, Imron Rosadi: Pemerintah Harus Segera Angkat Honorer Menjadi ASN

Masalah Penataan Honorer Belum Tuntas, Imron Rosadi: Pemerintah Harus Segera Angkat Honorer Menjadi ASN

Imron Rosadi (kiri), Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu 2024-2029. -Foto: ist.-radarindramayu.id

Sementara itu, penerimaan PPPK tahun 2024 telah membagi PPPK menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu untuk mereka yang lulus seleksi dan PPPK paruh waktu bagi yang belum lulus. 

Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer, karena di dalam Undang-Undang tidak ada pembagian status tersebut. 

Pembagian ini justru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No. 16 Tahun 2025, yang membuat banyak honorer meminta agar status PPPK paruh waktu dihapus dan semua honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:'Tenant' Berdatangan Sudah 87 Persen, Mall Indramayu Mulai Buka di Bulan Maret 2025

Masyarakat dan honorer berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini dengan memperhatikan kepentingan honorer, yang telah lama bekerja tanpa kejelasan status. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: