Masalah Penataan Honorer Belum Tuntas, Imron Rosadi: Pemerintah Harus Segera Angkat Honorer Menjadi ASN

Masalah Penataan Honorer Belum Tuntas, Imron Rosadi: Pemerintah Harus Segera Angkat Honorer Menjadi ASN

Imron Rosadi (kiri), Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu 2024-2029. -Foto: ist.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID — Masalah yang berkaitan dengan penataan honorer dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum tuntas hingga awal tahun 2025 terus memunculkan sorotan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu 2024-2029, Imron Rosadi meminta kepada pemerintah untuk segera mengangkat para honorer tersebut menjadi ASN

Meskipun amanat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan penataan ASN diselesaikan pada Desember 2024, kenyataannya proses tersebut belum selesai. 

Sebanyak 1,7 juta honorer yang tercatat dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) seharusnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hal itu belum terealisasi.

Ketidakselarasan data formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah dengan data honorer yang ada di database BKN, serta keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan utama penundaan tersebut. 

Imron Rosadi menilai bahwa permasalahan ini menggambarkan lemahnya koordinasi dan konsolidasi, antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan penataan ASN.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya ketidakjelasan terkait status honorer. Dalam kondisi apapun, honorer harus segera diangkat menjadi ASN. Mereka telah bekerja lama di posisi yang mereka tempati, seharusnya status mereka sudah jelas sesuai dengan undang-undang,” ujar Imron, kepada radarindramayu.id pada Rabu, 19 Februari 2025. 

BACA JUGA:200.000 Rupiah Langsung Instan Masuk ke E-wallet! Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Terbukti Membayar

Menurut Imron, komitmen terhadap amanat Undang-Undang harus diwujudkan dengan mengangkat seluruh honorer menjadi ASN, tanpa perlu melalui seleksi tambahan atau penentuan formasi. 

"Para honorer telah mengabdi tanpa kejelasan status dan tanpa menerima imbalan yang layak, sehingga sudah semestinya mereka mendapatkan kepastian hukum terkait statusnya sebagai ASN," katanya. 

Lebih lanjut, Imron mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran di beberapa sektor, sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk menyelesaikan penataan ASN. 

Meskipun ada batasan belanja pegawai maksimal 30%, Imron berpendapat bahwa dana hasil efisiensi dari pos anggaran tertentu bisa dialokasikan untuk peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah. 

BACA JUGA:Tangis Haru Seorang Warga Desa Tanjungsari Terima Bantuan Rehab Rumah 'Gakin' dari BAZNAS

Dengan demikian, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa meningkat, dan prosentase anggaran untuk pegawai juga ikut naik.

"Koordinasi dan konsolidasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah akan sangat membantu untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah daerah juga harus didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat menambah alokasi anggaran untuk penataan ASN," tegas Imron, yang juga akrab disapa Imong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: