Pemerintah dan Komisi II DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025
-Foto: ist.-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara, dan mencakup para Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang tidak ada sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan ini hanya akan berlaku bagi daerah yang telah ditetapkan hasil pemilihannya, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan telah diajukan oleh DPRD setempat.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, yang tidak ada sengketa di MK dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam konferensi pers setelah rapat.
BACA JUGA:PSSI Borong Adik Jordy Wehrmann untuk Dinaturalisasi, Makin Naik Kelas?
Sementara itu, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh tidak termasuk dalam pelantikan serentak tersebut, mengingat peraturan khusus yang mengatur status dan proses pelantikan di kedua provinsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: