Mendagri Tito Karnavian Umumkan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Akan Digabungkan dengan Putusan MK

Mendagri Tito Karnavian Umumkan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Akan Digabungkan dengan Putusan MK

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI. -Foto: ist.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.IDMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula yang telah ditentukan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil menyusul perubahan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal di MK yang lebih cepat dari rencana sebelumnya.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa ini,akan digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal yang akan diputuskan oleh MK. 

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025. 

Mundurnya jadwal pelantikan ini disebabkan oleh percepatan jadwal putusan sela yang akan dibacakan oleh MK dalam gugatan Pilkada 2024. 

Sebelumnya, putusan dismissal semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, namun MK akan membacakannya lebih awal pada 4 dan 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Selamat! Rp500.000 Masuk ke E-Wallet Anda, Bagi-Bagi Saldo DANA Gratis Bagi yang Beruntung, Buruan Klaim!

Tito juga menambahkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien. 

"Nantinya, Presiden yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut," kata Tito.

Tito membuka kemungkinan bahwa pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari, dengan tanggal yang diperkirakan antara 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Pelantikan ini mengacu pada putusan MK terkait sengketa Pilkada serentak 2024, yang melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: