Sat Resnarkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Sabu 

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Sabu 

PENANGKAPAN: Anggota Sat Resnarkoba Polres Indramayu meringkus salah satu pemuda pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kedokanbunder. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satres Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan  tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial A (25) warga Desa Kedokanbunder Wetan. Dalam operasi tersebut juga petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan.

"Barang Bukti yang kami amankan saat penangkapan itu satu paket sabu yang dikemas dalam bungkus rokok," terangnya, Rabu (8/1/2025).

Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga kembali mengamankan barang bukti 8 paket sabu lainnya ditemukan di dalam plastik hitam di bawah kasur kamar tersangka.

BACA JUGA:Media Belanda Melaporkan Bahwa 2 Asisten Baru Timnas Indonesia akan Segera Hadir, Siapakah Mereka?

"Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 4,25 gram. Dan 1 pack plastik klip bening, 1 sedotan runcing, dan 1 unit handphone warna hitam," tukas Tatang.

Tatang mengungkapkan ungkap kasus tersebut berawal menerima laporan dari masyarakat, mendapati laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan.

Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan, benar saja setelah digeledah ditemukan satu bungkus rokok berisi paket sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, dan petugas menemukan delapan paket sabu lainnya di bawah kasur.

"Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi, tersangka juga mengakui sebanyak tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis," paparnya.

BACA JUGA:Pemecatan Shin Tae-yong Tuai Kritik Tajam Dari Media Korea Selatan KBS

Tatang mengungkapkan atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

"Kami minta masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, Polres Indramayu berkomitmen mendukung program Asta Cita yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba," katanya. (oni)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: