Belasan Ribu OKT Berhasil Disita Satres Narkoba Polres Indramayu selama Oktober

Belasan Ribu OKT Berhasil Disita Satres Narkoba Polres Indramayu selama Oktober

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan bersama Satres narkoba, menunjukan barang bukti kepada awak media, Rabu (30/10).--radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil menyita sebanyak 18.362 butir Obat Keras Tertentu (OKT) berbagai jenis selama bulan Oktober. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering seberat 3 gram.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan kepada sejumlah wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024, mengungkapkan belasan ribu OKT, dan puluhan gram narkotika jenis sabu berhasil disita jajaran Satres Narkoba dari operasi selama bulan Oktober 2024, yang berasal dari 9 Laporan Polisi (LP), berdasarkan LP tersebut polisi berhasil menangkap 12 orang laki-laki.

"8 kasus jenis sabu diamankan 9 orang laki-laki, 1 kasus OKT 3 orang kita amankan, untuk kategorinya 6 pengedar dan 6 pemakai," ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.

12 pelaki ditangkap di 6 TKP yakni di Kecamatan: Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

Selain OKT, sabu, dan ganja, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 11 unit Hp, 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:Prabowo Targetkan Timnas Indonesia Bisa Berkiprah di Piala Dunia 'Kita Cari Pemain Keturunan yang Tersebar'

Kapolres Ari mengungkapkan para pelaku pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2008, tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara. 

Sedangkan untuk pengedar OKT kena pasal 435 atau 436 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, ancamannya 5 sampai 12 tahun penjara.

"Penyalahguna atau pengguna narkotika pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun, dan pelaksaan penyidikan melalui tim asesmen terpadu, implementasi Perpol 8 tahun 2021 dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: