Ratusan Ribu OKT Berhasil di Sita Selama Bulan September
NARKOBA: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama jajaran menunjukan barang bukti narkoba hasil operasi selama bulan September 2024-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu berhasil menyita sebanyak 331.375 butir Obat Keras Tertentu (OKT) berbagai jenis, hasil dari Operasi yang dilakukan selama Bulan September 2024.
Selain OKT, Polisi juga berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu seberat 8,68 gram, dan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 270 butir.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya mengungkapkan dari barang bukti yang berhasil disita, polisi berhasil mengamankan 17 orang tersangka kasus narkoba, dari jumlah LP 14 kasus yakni 7 kasus narkotika jenis sabu, dan 7 kasus OKT.
"Kasus sabu 8 orang yang diamankan, kasus OKT ada 9 orang, dari 17 orang tersangka itu 16 orang masuk kategori pengedar, dan 1 pengguna," ujarnya. Rabu (2/10).
BACA JUGA:Ditertawakan dan Diserbu Netizen Indo, Ini Nasib Malaysia setelah Naturalisasi Mats Deijl Ditolak FIFA
Ari mengungkapkan 17 tersangka diamankan di 11 lokasi wilayah Indramayu Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokanbunder, Sindang, dan Lohbener.
"Barang bukti yang disita selain narkoba Hp 16 unit, uang tunai Rp 1.061.000, 3 unit motor, dan satu unit timbangan digital," tuturnya.
Adapun acaman hukuman bagi pengedar narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan Rp 800 juta hingga Rp 10 Miliyar.
Sedangkan pengedar OKT dikenakan pasal 435 atau 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta sampai Rp 5 miliyar.
BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Mees Hilgers Langsung Masuk 8 Pemain Bek Termahal di Asia, 'OTW Peringkat 1'
"Bagi tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahin 1997, ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sedangkan pengguna pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun atau impelemtasi Perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarlan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehab," kata Ari. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: