Ribut-ribut di Pemeriksaan TKP Kasus Vina Cirebon, Pengacara Iptu Rudiana Diajak Makan Bakso Toni RM

Ribut-ribut di Pemeriksaan TKP Kasus Vina Cirebon, Pengacara Iptu Rudiana Diajak Makan Bakso Toni RM

Suasana pemeriksaan TKP Kasus Vina Cirebon yang sempat terjadi adu pendapat antara Pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni dengan kuasa hukum terpidana pemohon PK. -Dedi Haryadi-radarindramayu.id

"Hari ini saya ingin memastikan apakah pemeriksaan tempat, pemohon PK menyampaikan keterangan benar atau tidak," kata Pitra kepada wartawan di lokasi.

Dikatakan dia, tindakan menghalang-halangi tersebut tentu saja tidak adil untuk korban. Sebab, mereka juga ingin tahu apa yang disampaikan dalam pemeriksaan.

BACA JUGA:Indramayu, Kabupaten Kaya Raya di Jabar, Penghasil Padi Nomor Satu dan Ditemukan Banyak Ladang Minyak

BACA JUGA:Rame Lagi! Pernyataan Ayah Emil Audero Kembali Jadi Perhatian setelah Maarten Paes memperkuat Timnas Indonesia

"Kami selaku korban dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan menyaksikan pemeriksaan oleh pemohon PK. Yang bersangkutan menyatakan bahwa mereka adalah advokat pemohon PK," bebernya.

Oleh karena itu, Pitra mengaku sangat menyesalkan tindakan dari kuasa hukum yang menghalang-halangi dirinya.

"Kita sesalkan tindakan para terpidana yang menghalang-halangi melihat langsung pemeriksaan tempat dari PN Cirebon," sebutnya.

Pitra lantas menyatakan bahwa proses hukum yang tidak adil memang terlihat pada hari ini. Ketika dirinya dihalang-halangi.

BACA JUGA:Institut Teknologi Petroleum Balongan Sukses Helat Wisuda Ke II

BACA JUGA:Unggul dan Berkarakter, Hari Ini 251 Lulusan ITPB Diwisuda

"Anda sudah lihat, mereka menyatakan proses hukum tidak adil. Mereka sendiri lah yang tidak adil dan menghalangi proses keadilan," tandasnya.

Dilanjutkan di; "Ini tidak fair dan tidak adil," tegas Fitra lagi.

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan dari 6 terpidana dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).

"Saya meminta kepada majelis hakim PN Cirebon dan majelis hakim Mahkamah Agung untuk menolak seluruh dalil permohonan PK yang diajukan," bebernya.

BACA JUGA:Akhirnya Terjawab! Mengapa PSSI Ngebet Ingin Cepat-Cepat Naturalisasi Mees Hilgers, Media Belanda: Pantas Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: