Ribut-ribut di Pemeriksaan TKP Kasus Vina Cirebon, Pengacara Iptu Rudiana Diajak Makan Bakso Toni RM

Ribut-ribut di Pemeriksaan TKP Kasus Vina Cirebon, Pengacara Iptu Rudiana Diajak Makan Bakso Toni RM

Suasana pemeriksaan TKP Kasus Vina Cirebon yang sempat terjadi adu pendapat antara Pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni dengan kuasa hukum terpidana pemohon PK. -Dedi Haryadi-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus Vina Cirebon, sempat diwarnai ribut-ribut, lantaran pengacara Pitra Romadoni tidak diberi akses untuk menyaksikan.

Suasana sempat memanas, karena Pitra Romadoni yang juga pengacara Iptu Rudiana merasa tindakan tersebut tidak adil.

Dia menuding bahwa kuasa hukum dari pemohon Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana menutup akses bagi dirinya melihat proses pemeriksaan.

Kendati demikian, suasana sedikit cair ketika Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM bertemu dengan Pitra Romadoni.

BACA JUGA:Kenapa Hari Jadi Indramayu Ditetapkan Tanggal 7 Oktober? Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Mees Hilgers - Eliano Reijnders Masuk, Timnas Indonesia Berpotensi Full 11 Pemain Naturalisasi di Line Up

Toni RM sempat berkelakar dan mengajak Pitra untuk makan bakso, daripada harus ribut-ribu.

"Baso tah? Ayo ngebaso aja? Daripada ribut," seloroh Toni RM, disambut tawa oleh Pitra Romadoni.

Menurut Toni RM, apa yang dilakukan hakim hanya melihat tempat kejadian perkara. Tetapi segala sesuatunya tentu akan diputuskan kemudian dan bergantung pertimbangan dari hakim itu sendiri.

"Itu kan hanya pemeriksaan. Kuncinya kan di hakim. Bantu aparat biar kondusif," sebut pengacara yang berasal dari Kabupaten Indramayu itu.

BACA JUGA:Sejumlah Pengurus Pesantren di Anjatan dan Haurgeulis Doakan Nina-Tobroni Menang Pilkada

BACA JUGA:Keren! Rizky Ridho Raih Penghargaan Atlet Pria Terfavorit di Santini Jebreet Media Awards

Setelah bertemu dengan Toni RM dan suasana sedikit mencair, Pitra Romadoni lantas bergeser dan memberikan keterangan kepada wartawan.

Dia mengaku hadir mewakili korban yakni Iptu Rudiana, dan mewakili juga saksi Aep Rudiansyah, Pasren, serta Abdul Kahfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: