Jika Alvian Dihukum 15 Tahun Penjara, Keluarga Almarhumah Putri Apriyani Merasa Tak Puas

Jika Alvian Dihukum 15 Tahun Penjara, Keluarga Almarhumah Putri Apriyani Merasa Tak Puas

Keluarga almarhumah Putri Apriyani mendatangi kediaman kuasa hukumnya, Toni RM, Rabu (27/8/2025).-Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Keluarga dari almarhumah Putri Apriyani (24) menyampaikan rasa kecewa mendalam terhadap keputusan hukum yang menjerat tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), dalam kasus pembunuhan putrinya.

Tersangka AMS hanya dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers oleh Polres Indramayu. 

Usai konferensi pers yang digelar oleh Polres Indramayu terkait pengungkapan kasus ini, pihak keluarga mendatangi kuasa hukum mereka, Toni RM, untuk mencari kejelasan soal dasar pasal yang dikenakan terhadap Alvian.

Putusan ini dinilai belum mencerminkan keadilan bagi keluarga korban, yang masih berduka atas kehilangan anggota keluarga secara tragis.

BACA JUGA:Buka Sekolah Pasar Modal, Bupati Lucky Ajak ASN Melek Investasi

Ayah korban, Karja (48), menyatakan harapannya agar pelaku dapat dijatuhi hukuman paling berat, bahkan hukuman mati

Ia merasa hukuman 15 tahun terlalu ringan, mengingat nyawa anaknya telah direnggut secara keji.

"Kami sangat kecewa. Dengan hukuman yang hanya 15 tahun, rasanya tidak setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Alvian. Saya pribadi berharap pelaku bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Karja pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Toni RM mengonfirmasi bahwa Polres Indramayu telah secara resmi menyatakan Alvian sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani. 

BACA JUGA:RESMI! Garuda Tambah Kekuatan, Lima Pemain Baru Ambil Sumpah WNI Akhir Pekan Ini! Siapa Saja?

Saat ini, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pasal tersebut mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni 7 tahun penjara.

"Jika hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentu hal ini sangat mengecewakan pihak keluarga korban," ungkap Toni.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mohamad Arwin Bahar, pasal-pasal tersebut masih bersifat sementara karena penyidik belum sempat memeriksa AMS secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait