Jika Alvian Dihukum 15 Tahun Penjara, Keluarga Almarhumah Putri Apriyani Merasa Tak Puas

Jika Alvian Dihukum 15 Tahun Penjara, Keluarga Almarhumah Putri Apriyani Merasa Tak Puas

Keluarga almarhumah Putri Apriyani mendatangi kediaman kuasa hukumnya, Toni RM, Rabu (27/8/2025).-Burhannudin.-radarindramayu.id

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, SD Plus Muhammadiyah Jatibarang Jalin MoU dengan SD Muhammadiyah 5 Jakarta

Kata Toni, AKP Arwin beralasan tersangka baru saja tiba di Polres Indramayu dari NTB, dan harus segera dirilis terlebih dahulu ke publik. 

"Pak Kasat menjelaskan kepada saya bahwa pelaku memang belum diperiksa secara mendalam, karena harus segera dirilis ke publik begitu tiba di Polres. Oleh karena itu, penetapan pasal 338 dan atau 351 ini masih bersifat awal," jelas Toni.

Toni menyebutkan bahwa dirinya sudah meminta penyidik untuk mempertimbangkan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), jika nanti ditemukan unsur perencanaan dalam kasus ini.

BACA JUGA:Apabila Jadi ke Persib Bandung, Thom Haye Bakal Digaji Fantastis 9 Miliar Per Tahun, Bisa Buat DP Mobil Mewah!

"Saya bisa memahami prosesnya. Tapi saya juga sudah meminta kepada pihak penyidik agar jika ada indikasi kuat unsur perencanaan, mohon segera diberitahu. Karena menurut analisa saya pribadi, dari rekaman CCTV saja terlihat bahwa Alvian keluar masuk di waktu-waktu yang mencurigakan," tambahnya.

Toni mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Toni juga mengajak publik menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, yang dapat memperjelas apakah ada unsur perencanaan dalam tindakan pelaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait