Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga Digelar Tertutup, Keluarga Korban Kecewa

Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga Digelar Tertutup, Keluarga Korban Kecewa

Kericuhan sempat terjadi saat Alvian hendak menaiki mobil tahanan dan meninggalkan Mapolres Indramayu, Jumat (12/9/2025).-Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Rekonstruksi (rekayasa adegan) pembunuhan Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga berlangsung tertutup di Mapolres Indramayu, Jumat 12 September 2025. Atas hal tersebut, pihak keluarga merasa kecewa. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB, menghadirkan tersangka Alvian, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta penyidik. 

Sempat terjadi kericuhan pasca-rekonstruksi. Hal itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, saat Alvian hendak menaiki mobil tahanan dan meninggalkan Mapolres Indramayu. 

Beberapa orang dari pihak keluarga korban yang merasa kecewa menerobos barisan polisi yang mengamankan tersangka, dan situasi sempat tidak terkendali selama beberapa menit. 

BACA JUGA:Mau Pinjaman Besar Untuk Usaha? Inilah Rincian Tabel KUR BRI Plafon Rp500 Juta Yang Bisa Kamu Jadikan Pilihan.

Beruntung, Alvian bisa masuk mobil tahanan dan meninggalkan Mapolres Indramayu, setelah pihak kepolisian berhasil melerai situasi tersebut. 

Paman korban Putri, Tamsil mengaku kecewa lantaran rekonstruksi terkesan digelar tertutup. 

"Kenapa kita tidak bisa melihat (rekonstruksi)? Selama ini pelaku kayak diperlakukan berbeda dengan pelaku pembunuhan yang lain," ujar Tamsil kepada awak media. 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM menyampaikan bahwa pihak keluarga merasa kecewa sebab Alvian sementara ini hanya dikenakan pasal 338 KUHP, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. 

"Dari hari sebelumnya juga keluarga sudah bilang ke saya, kalau hanya (pasal) 338, keluarga akan mendemo Polres Indramayu," ujar Toni kepada awak media.

BACA JUGA:Duet Maut Zijlstra dan Jonathans! Timnas Indonesia Siap Banjir Berkah! Begini Kata Joey Palupessy!

Menurutnya, pihak keluarga memaksa polisi mengenakan pasal 340 KUHP kepada tersangka Alvian, lantaran terindikasi aksi pembunuhan berencana. 

"Ketika Alvian bangun sekitar pukul 04.30 WIB (9/8/2025), dia ingin membunuh Putri karena kalau tidak dibunuh nanti Putri menagih uang miliknya yang sudah digunakan Alvian. Ini sudah jelas pembunuhan direncanakan. Kami menuntut Kapolres segera merilis dan menetapkan Alvian terkena pasal 340 KUHP, dengan hukuman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tegas Toni, yang diiringi dengan teriakan kekecewaan dari keluarga korban. 

Setelah itu, pihak keluarga meninggalkan Mapolres Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB, dan berharap pihak kepolisian segera memberikan keterangan resmi kepada publik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait