Benarkah Pemain Naturalisasi Punya Paspor Ganda Indonesia dan Belanda?
Pemain diaspora atau keturunan di Timnas Indonesia dituduh mempunyai paspor ganda.-Istimewa - tangkapan layar-radarindramayu.id
Cara ketiga, diatur di Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Bahwa seseorang bisa diberi kewarganegaraan bila berjasa dan untuk kepentingan negara.
"Kebanyakan yang dipakai untuk menjadi WNI adalah lewat Pasal 20, asalkan dianggap untuk kepentingan negara. Dalam artinya bermain untuk Timnas Indonesia," jelasnya.
Dijelaskan Eko, Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Seseorang yang sudah menjadi WNI tidak boleh memiliki paspor negara lain alias paspor ganda.
Tapi ini, aturan ini tidak berlaku untuk anak-anak. Sehingga sampai umur 18 tahun boleh memegang 2 paspor dan setelah itu, baru memilih menjadi warga negara mana.
"Contoh kasus Irfan Bachdim. Artinya bukan naturalisasi. Karena memilik kewarganegaraan ganda terbatas dan memilih Indonesia di usia 18 tahun," jelasnya.
Mengenai proses naturalisasi yang berjalan saat ini, Eko Maung -sapaan akrabnya- yakin bahwa semua sudah berjalan dengan proses yang benar.
"Kalau yang zamannya Pak Erick Thohir terpenuhi semua. Para pemain bermain untuk timnas dan dibutuhkan pelatih," katanya.
Tapi, sambung Eko, di masa lalu banyak terjadi hal-hal yang tidak sesuai, di mana unsur kepentingan negara tidak terpenuhi.
Misalnya, ada beberapa pemain yang menggunakan Pasal 20 tidak bermain untuk timnas.
"Di masa lalu itu, patut diduga untuk kepentingan klub. Sebab, ada kuota pemain asing. Itu mudah ditelusurinya, karena sponsornya pasti klub itu," bebernya.
BACA JUGA:Gelar Dialog Interaktif, Cabup Bambang Hermanto Pastikan Kesejahteraan Guru dan Masyarakat Terpenuhi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: