Benarkah Pemain Naturalisasi Punya Paspor Ganda Indonesia dan Belanda?

Benarkah Pemain Naturalisasi Punya Paspor Ganda Indonesia dan Belanda?

Pemain diaspora atau keturunan di Timnas Indonesia dituduh mempunyai paspor ganda.-Istimewa - tangkapan layar-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Tudingan pemain keturunan yang menjalani naturalisasi untuk Timnas Indonesia memiliki paspor ganda menyeruak akhir-akhir ini.

Terutama setelah unggahan seorang tokoh yakni Peter F Gontha yang mengambil contoh naturalisasi di masa lalu.

Dia menyebut, kabarnya beberapa pemain diaspora tersebut sudah mengembalikan paspor Indonesia dan kembali ke negara masing-masing.

Peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto menjelaskan hahwa proses naturalisasi mengacu pada 2 sistem hukum.

BACA JUGA:Baher Pastikan Kesejahteraan Guru dan Masyarakat Terpenuhi

BACA JUGA:STY Full Senyum! Mees Hilgers Akan Dinaturalisasi, Agennya Sudah Menyetujui, Lini Belakang Tambah Mewah

Yang pertama adalah FIFA. Kedua adalah sistem hukum di negara itu sendiri.

Belakangan dikehendaki juga syarat naturalisasi ada garis keturunan paling tidak kakek dan neneknya.

"Banyak yang mengira pemain harus berdarah Indonesia itu hukum internasional. Keinginan dari Jokowi selaras bahwa yang dinaturalisasi setidaknya memiliki ikatan darah," kata Eko Noer Kristiyanto dikutip radarindramayu.id dari Bola Bung Binder, Senin, 16, September 2024.

Eko menambahkan, proses naturalisasi sudah diatur di UU 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan. Dalam aturan tersebut, ada 3 cara menjadi WNI.

BACA JUGA:Mauro Zijlstra Akui Sedang Urus Dokumen Penting, Kode Datang ke Indonesia?

BACA JUGA:Pascal Struijk Masuk List Pemain Naturalisasi, Gantikan Ole Romeny?

Pertama adalah secara konvensional dan ini yang paling berat karena ada persyaratan harus tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Kedua, perkawinan. Misalnya menikah dengan Warga Negara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: