PK Saka, Memori Sidang 2017 Titin Prialianti

PK Saka, Memori Sidang 2017 Titin Prialianti

Titin Prialianti bersama saka Tatal di sela-sela sidang PK di PN Cirebon, kemarin. Titin merasakan situasi yang berbeda, di mana saat ini lebih banyak dukungan dibandingkan saat sidang pada 2017 lalu.-SENO DWI PRIYANTO-radarcirebon.com

BACA JUGA:Kejari Berikan Empat Sertifikat Tanah pada Pemkab Indramayu

Masih kata Krisna, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli sebanyak 8 sampai 9 orang. Baik itu ahli pidana, ahli forensik atau ahli lain sesuai dengan kemampuannya. “Kita yakin bahwa memori PK yang kami ajukan menurut novum kita, sangat sempurna. Insya Allah, Mahkamah Agung yang akan mengadili daripada PK ini mengabulkan," ucapnya.

Dari penambahan novum, kuasa hukum menyimpulkan bahwa meninggalnya Vina-Eky karena kecelakaan lalu lintas. Kedua, Pasal 340 tidak terpenuhi, karena 3 DPO tidak ada. Keterangan Saka diproleh hasil penyiksaan. Pemeriksaan Polres Cirebon Kota dilakukan secara non prosedural.

Meninggalnya Vina-Eky bukan karena luka tusuk akibat tusukan senjata tajam melainkan kecelakaan. Tidak ditemukan bekas darah di belakang showroom Jalan Perjuangan dan tidak ditemukan sidik jari di TKP. Dan terakhir, saksi polisi yang melakukan olah TKP tidak dihadirkan menjadi saksi oleh penuntut umum saat sidang.

SIDANG DILANJUTKAN BESOK
Sementara itu, sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dilanjut Jumat besok (26/7) dengan agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pihak termohon. Keseluruhan sidang PK di PN Cirebon ini hasilnya akan diputuskan Mahkamah Agung (MA). PN hanya menerima berkas.

BACA JUGA:Cerita Heri Sugianto, Temukan Benda Bersejarah di Petilasan Ki Dampu Awang

“Perkara PK diputuskan MA. Kami hanya menerima berkas perkara kemudian mengirimkan kepada MA," kata Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia SH yang memimpin jalannya sidang, sesaat sebelum sidang ditutup. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: