PK Saka, Memori Sidang 2017 Titin Prialianti
Titin Prialianti bersama saka Tatal di sela-sela sidang PK di PN Cirebon, kemarin. Titin merasakan situasi yang berbeda, di mana saat ini lebih banyak dukungan dibandingkan saat sidang pada 2017 lalu.-SENO DWI PRIYANTO-radarcirebon.com
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, tak kuasa menahan air mata. Ia teringat memori sidang tahun 2017 saat publik memercayai anak 15 tahun itu (usia Saka saat itu, red) sebagai pembunuh dan pemerkosa. Kini kepercayaan publik berbalik.
“Tahun 2016 (kejadian 2016, sidang 2017, red), saya dihujat karena saya dianggap membela orang yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Alhamdulillah sekarang kebenaran sudah terbuka karena saya yakin Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan," kata Titin dengan nada gemetar.
Itu disampaikan saat baru tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, kemarin. Titin datang bersama tim kuasa hukum lain: Farhat Abbas dan kawan-kawan. Saka tampak mengenakan kaus hitam sejenis yang digunakan seragaman teman-temannya yang menunggu di luar: Perkasa (Perjuangkan Keadilan Saka).
Agaknya, Titin teringat memori 7 tahun silam. Saat itu, ia seperti seorang diri yang yakin bahwa kliennya itu tak bersalah. Padahal sudah berusaha meyakinkan publik melalui media. “Karena keyakinan saya juga peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tidak pernah terjadi. Saya harap PK ini dikabulkan," terangnya.
BACA JUGA:Hingga Siang Pencarian Belum Membuahkan Hasil, Warga Mulai Cemas
Titin Prialianti mengucapkan rasa syukur. Ia mengaku terharu karena dukungan yang sangat berbeda antara persidangan pertama Saka sebagai terdakwa dengan sidang PK saat ini.
“Alhamdulillah saya terharu karena dukungan yang sangat berbeda antara dulu (2016-2017, red) dan sekarang. Makanya, saya, ketika Saka duduk di kursi depan (kursi persidangan di depan hakim, red), saya sebetulnya sudah tidak tahan. Saya teringat memori atau peristiwa yang dulu, bukan yang saya hadapi sekarang," bebernya.
Usai sidang, Saka Tatal juga mengucapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah sidang ini berbeda dengan sidang yang lalu. Di sidang sekarang Saka banyak dukungan dari warga seluruh Indonesia," terang Saka Tatal.
Ia pun memohon doa agar proses PK perdana kemarin berjalan lancar. Tak ada halangan. Ia juga optimis memori PK bakal dikabulkan. “Saya cuma ingin membersihkan nama baik saja. Saya yakin (PK) pasti akan menang," tukasnya.
YAKIN KEMATIAN VINA-EKY MURNI KECELAKAAN
Masih pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini kematian Vina-Eky murni karena kecelakaan tunggal. Seperti hasil olah TKP Polsek Talun pada 2016 silam, atau sesaat setelah kejadian kecelakaan.
“Kesimpulan sidangnya bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tapi murni karena kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun," jelas Farhat Abbas, usai sidang yang berakhir pukul 15.20 itu.
BACA JUGA:Persib Bandung vs Persis Solo Jangan Bikin Malu Bandung!
Tim kuasa hukum, kata Farhat, akan menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana telah diagendakan pada Jumat besok (26/7) pukul 09.00 di Ruang Sidang Cakra.
“Dan selama ini kan Jaksa tidak pernah nongol dan mereka mem-P21-kan, dan dampak dari penyebutan beberapa saksi itu otomatis pasti mereka akan keteteran untuk menjawab kontra memori PK kami. Karena menurut saya ini adalah kontra memori PK kasus pembunuhan, pemerkosaan, yang paling indah yang kami rasakan," terang Farhat.
Dibilang paling indah, imbuh Farhat, karena sangat banyak sekali kekurangan. "Kami yakin Jaksa akan menghadapi kami dengan pedang yang tumpul," tukasnya.
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan bahwa dalam persidangan jelas dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia SH bahwa sidang PK perdana kemarin hanya menerima memori PK yang dibacakan.
“Artinya mereka hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung dengan 10 novum atau bukti baru bahwa kita yakinkan ini (kematian Vina-Eky) adalah kecelakaan. Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas, majelis hakim yang mulia yang di MA bisa mengabulkan PK kita," ucap Krisna Murti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: