Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Upayakan Penangguhan Penahanan Para Tersangka
JUMPA PERS: Kuasa Hukum Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH didampingi Udi Saudi memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah santri hIngga korban meninggal dunia-Agus Sugiarto-Radarkuningan.com
KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Kuasa hukum dari Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, terus mendampingi para tersangka kasus dugaan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Bahkan, akan mengajukan penangguhan penahanan bagi para tersangka kepada tim penyidik Polres Kuningan.
Kuasa Hukum dari Husnul Khotimah dan para tersangka, Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH mengatakan, sangat menghormati proses hukum di kepolisian. Dirinya meminta asas praduga tak bersalah perlu dikedepankan.
“Saya mengikuti alurnya dari penyidik sampai kejaksaan hingga pengadilan. Mudah-mudahan dengan harapan ini, kita bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama untuk Husnul Khotimah sendiri,” ungkap Taufik didampingi Udi Saudi saat jumpa pers, Rabu (6/12).
Ia mengaku, sangat prihatin atas kejadian di lingkungan pondok pesantrenm yang terjadi pada aktivitas di luar pembelajaran, yakni sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Eksepsi Panji Gumilang Ditolak, Sidang Penistaan Agama Tetap Lanjut
BACA JUGA:Inilah 10 Jalan Utama di Kabupaten Indramayu yang Harus Steril dari APK
“Kita akan melakukan upaya hukum, salah satunya penangguhan penahanan bagi para tersangka kepada pihak kepolisian. Sebab setiap santri itu wajib mendapatkan pendidikan yang layak, negara itu menjamin ada undang-undangnya, apalagi sekarang sedang mendekati ujian,” ujarnya.
Kuasa Hukum Udi Saudi turut menambahkan, jika para tersangka mesti diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Karena statusnya masih pelajar, apalagi dalam waktu dekat akan menjalani masa ujian.
“Karena mendapatkan pendidikan itu dijamin oleh negara, di sini kita memohon kepada penyidik jika itu terkabul, maksudnya mereka (tersangka) agar bisa mengikuti ujian itu. Kalau proses hukum, kita hormati dan dikembalikan kepada penyidik, kita tidak akan menghalangi, kita hanya mengawal dan mengikuti prosesnya,” imbuhnya.
Selaku kuasa hukum dari pesantren dan para tersangka, pihaknya akan terus menggali semua informasi atas kejadian tersebut. Termasuk soal permohonan penangguhan penahanan bagi para tersangka, semoga dapat dikabulkan agar mereka menjalani terlebih dahulu ujian sekolah.
BACA JUGA:Naru, Telkomsel Siaga Optimalkan 233 Ribu BTS, Puluhan Program Promo, dan Layanan Pelanggan Terdepan
BACA JUGA:Kemenag Mulai Siapkan Layanan Haji 2024, Inilah Beberapa Layanan yang Akan Dipersiapkan
“Intinya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita tidak akan menghalangi penyidikan, dan tetap mengawal proses ke depan,” tutupnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: