Eksepsi Panji Gumilang Ditolak, Sidang Penistaan Agama Tetap Lanjut

Eksepsi Panji Gumilang Ditolak, Sidang Penistaan Agama Tetap Lanjut

SIDANG: Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum Panji Gumilang ditolak majelis hakim pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12).

Putusan terhadap eksepsi Panji Gumilang tersebut setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.

“Menurut majelis hakim, alasan-alasan atai dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum itu bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang diatur dalam KUHP sehingga eksepsi tersebut tidak dapat diterima," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Adrian Anju Purba SH LLM.

Disampaikan Adrian, adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Panji Gumilang itu semua menurut majelis hakim telah masuk dalam pokok perkara.

BACA JUGA:Kemenag Mulai Siapkan Layanan Haji 2024, Inilah Beberapa Layanan yang Akan Dipersiapkan

BACA JUGA:Sensus Pertanian Mencatat Jumlah Usaha Pertanian di Jabar Tahun 2023 Capai 3,29 Juta

Sehingga memerlukan pembuktian dalam pokok perkara bukan terkait formalitas. “Karena mengenai pokok perkara akan bicara pada putusan akhir, sebelumnya terlebih dulu proses pembuktian, tuntutan dan proses lainnya," ujarnya.

Dengan ditolaknya eksepsi perkara, maka sidang tetap dilanjutkan. Sidang akan digelar pada 13 Desember 2023 dengan agenda keterangan-keterangan para saksi. (oni)

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Tiga Lainnya DPO

BACA JUGA:Kawanan Pencuri di Perumahan GSP Berhasil Diringkus, 2 Masuk DPO

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: