Mediasi Gagal, Perkara Sengketa Lahan Kakek Vs Cucu di Karangsong Berlanjut ke Meja Hijau
LAHAN SENGKETA: Seorang warga melintas di depan rumah yang lahannya menjadi sengketa antara kakek-nenek versus cucu dan menantunya di Karangsong, Indramayu. -Burhannudin.-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Sengketa tanah (lahan) yang melibatkan Kadi dan istrinya, Narti, melawan menantu serta cucu-cucunya sendiri di Desa Karangsong Indramayu tak kunjung menemui titik temu. Proses mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu resmi dinyatakan tidak berhasil, membuka jalan bagi perkara ini untuk dilanjutkan dalam proses persidangan.
Dalam sengketa tersebut, Rastiah (37), bersama dua anaknya Heryatno (20) dan ZI (12), menjadi pihak tergugat.
Mereka digugat oleh Kadi, yang merupakan ayah dari almarhum suami Rastiah sekaligus kakek dari kedua anak tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Tawuran, Sat Pol PP Kabupaten Indramayu Berikan Edukasi kepada Pelajar
Inti permasalahan adalah soal kepemilikan rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat atas nama Kadi dan Narti.
Humas PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyampaikan bahwa dua kali proses mediasi telah dilakukan, yakni pada tanggal 16 dan 23 Juli 2025.
Namun, kedua pertemuan tersebut gagal menghasilkan kesepakatan damai.
“Mediator sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mediasi dinyatakan tidak berhasil,” jelas Adrian, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dengan tidak tercapainya kata sepakat, sidang berlanjut ke tahap persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan telah dilangsungkan pada 23 Juli lalu, disusul oleh jawaban dari pihak tergugat pada 30 Juli.
Selanjutnya, sidang replik atau tanggapan dari penggugat dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Terkait alasan kegagalan mediasi, Adrian menyebut bahwa detail proses tersebut bersifat tertutup.
BACA JUGA:Selamat! Rp125.000 Saldo DANA Kaget Bisa Kamu Klaim Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

