Kasus Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya -Agus Sugiarto-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID – Petugas kepolisian masih terus mendalami kasus pengeroyokan seorang santri di Kabupaten Kuningan hingga korban meninggal dunia. Bahkan para pelaku yang berusia dewasa kini terpaksa mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan sejak Kamis (7/12).

Berdasarkan keterangan polisi, total ada 18 orang santri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sebanyak 6 tersangka ditahan kepolisian, sedangkan 12 tersangka di bawah umur dalam pengawasan ketat UPTD PPA Kuningan.

Korban sendiri berinisial MHD (18) asal Bekasi yang menjadi santri di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan. Para tersangka juga berasal dari luar daerah seperti Jogja, Karawang, Balikpapan, Ngawi dan beberapa kota lain.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya mengatakan, hasil penyidikan petugas jika korban ditemukan banyak luka di tubuhnya. Ini menjadi dugaan kuat apabila korban meninggal akibat tindakan kekerasan fisik.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar dan Sita Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

“Hasil visum yang sudah kami dapatkan, terdapat beberapa bagian luka dan lebam. Yakni bagian wajah, badan, punggung, tangan, dan hampir luka di sekujur tubuh korban,” papar Kapolres Willy.
Menurut dia, para pelaku dari 18 orang yang menjadi tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka dengan usia kategori dewasa terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun lebih.

“Kalau untuk (tersangka di bawah umur) sistem peradilan anak, itu menunggu keputusan dari Kejaksaan dan Kehakiman. Jadi kita hanya melakukan penahanan bagi tersangka dewasa, kalau di bawah umur kita tidak lakukan penahanan tapi dalam pengawasan unit UPTD PPA Kuningan,” tegas Kapolres.

Sejauh ini bagaimana kondisi keluarga korban, Ia menyebut, jika suasana keluarga korban kini masih dalam keadaan berkabung. “Keluarga korban kini dalam kondisi berduka. Kebetulan tinggal di wilayah Bekasi,” ucapnya.

BACA JUGA:Mantap! Atlet Disawer Bonus di Akhir Tahun, Bupati Nina Pesan Pertahankan Prestasi

Meski begitu, pihaknya tetap akan koordinasi dengan pihak terkait kaitan dengan kasus yang kini dalam penanganan penyidik Polres Kuningan.

Sementara pengurus Ponpes Husnul Khotimah, Desa Manis idul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, sudah menyiapkan surat pemberhentian atau pemecatan dari pondok terhadap para pelaku tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas dan Dakwah Ponpes Husnul Khotimah H Sanwani, para pelaku akan dikeluarkan dari pondok pesantren lantaran perbuatan yang dilakukannya melakukan penganiayaan di lingkungan ponpes.

"Tentu kami akan mengambil langkah terkait masalah (penganiayaan) ini. Kami akan memberhentikan santri yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam waktu dekat kami keluarkan suratnya," tegas Sanwani saat ditanya sikap ponpes dalam peristiwa yang menghebohkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: