Polisi Tangkap Pengedar dan Sita Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

Polisi Tangkap Pengedar dan Sita Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

GELEDAH: Anggota Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial J (39) di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukra, kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengamankan  pria berinisial J (39), di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras tertentu (OKT) sebanyak 2.147 butir terdiri dari Tramadol Hcl dan Hexymer. Barang haram tersebut sudah siap jual dan berbentuk puluhan paket.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena di wilayahnya terdapat adanya transaksi peredaran OKT.

“Adanya laporan kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan pemantauan. Setelah diketahui pengedarnya itu laki-laki berinisial J, kami langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Husnul Khotimah, Polisi Tetapkan 18 Tersangka

BACA JUGA:Eksepsi Panji Gumilang Ditolak, Sidang Penistaan Agama Tetap Lanjut

Kepada penyidik, kata Otong, pelaku mengaku mendapat semua obat-obatan terlarang itu dari rekannya untuk diperjual belikan.

“Orang yang memasok obat-obatan ini sekarang masuk dalam daftar pencarian polisi, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”  terangnya.

Ditegaskan Otong, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan OKT di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Otong juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba, termasu penyalahgunaan obat keras tertentu merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas dan merugikan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Inilah 10 Jalan Utama di Kabupaten Indramayu yang Harus Steril dari APK

BACA JUGA:Naru, Telkomsel Siaga Optimalkan 233 Ribu BTS, Puluhan Program Promo, dan Layanan Pelanggan Terdepan

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, dan peredaran obat keras. Masyarakat juga bisa melaporkan apabila di wilayahnya ada peredaran narkoba ataupun OKT,” tuturnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: