Kasus Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya -Agus Sugiarto-Radarkuningan.com
Sanwani mengatakan, pihaknya sangat kooperatif terhadap penyidik dari kepolisian. Pihak pondok sama sekali tidak memiliki niat menutup-nutupi kejadian atau pelakunya. Sebab kejadian penganiayaan dan korbannya sampai meninggal adalah peristiwa pertama kali yang terjadi di ponpesnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Upayakan Penangguhan Penahanan Para Tersangka
Sanwani merasa prihatin atas kejadian tindak penganiayaan di lingkungan ponpes. Apalagi berdampak terhadap meninggalnya seorang santri akibat penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa santri lainnnya.
"Selama 30 tahun mengelola ponpes, baru sekarang terjadi peristiwa yang mencoreng citra dan mempermalukan pondok pesantren. Terus terang saja kami malu dan prihatin sampai terjadi peristiwa ini," kata H Sanwani.
Sanwani juga menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan. Termasuk mendampingi sejumlah santri yang diduga melakukan penganiayaan.
"Kami dari ponpes, mendukung sepenuhnya upaya kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kami selalu terbuka dan kooperatif kepada penyidik," ujar Sanwani. (ags)
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Husnul Khotimah, Polisi Tetapkan 18 Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: