Kejari Berikan Empat Sertifikat Tanah pada Pemkab Indramayu

Kejari Berikan Empat  Sertifikat Tanah pada Pemkab Indramayu

BERIKAN SERTIFIKAT: Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum menyerahkan sertifikat tanah dari aset pemda yang sudah dipulihkan kepada Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA di Pendopo Bupati, Rabu (24/7).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Tim Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Indramayu kembali menunjukan taringnya dalam menyelamatkan aset dan memulihkan kerugian negara.  

Kali ini, melalui kerja keras dan keuletan tim, mereka berhasil menyelamatkan barang atau aset senilai miliaran rupiah dan memulihkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum menyerahkan aset atau barang milik daerah (BMD) yang sempat dikuasi individu, kepada Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA di Pendopo Indramayu, Rabu (24/7).

Kajari Kabupaten Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum mengatakan, upaya penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara ini merupakan salah satu fokus utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Cerita Heri Sugianto, Temukan Benda Bersejarah di Petilasan Ki Dampu Awang

“Tim Datun Kejaksaan Negeri Indramayu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan masyarakat mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan aset negara yang bermasalah,” ucapnya.

Diungkapkan Arief, terdapat empat bidang tanah dan bangunan yang berhasil diselamatkan. “Kami menyerahkan bukti pemulihan atau penyelamatan aset milik daerah kepada Pemda Indramayu, berupa empat bidang tanah, dan bangunan di atasnya senilai Rp12.745.448.000,” ungkap Arief.

Dijelaskannya, empat persil tanah yang terekam di beberapa daerah yakni di Jalan Tanjungpura Kepandean, kemudian di Desa Plumbon, Jalan Cimanuk dan Kelurahan Pamayahan Lohbener.

“Awalnya, aset itu belum efektif dikuasai oleh pemda karena ada pihak lain. Tapi, alhamdulillah dengan upaya-upaya dan keputusan Pengadilan Negeri, kami bisa mengeksekusi dan menelusuri keberadaannya, termasuk sertifikat tanahnya, dan sudah clear tidak dikuasai oleh pihak lain lagi,” tuturnya.

BACA JUGA:Hari Kedua Pencarian Pria Tenggelam di Kali Cimanuk, Dimulai Jam 8 Pagi

Dalam kesempatan yang sama, Arief juga menyampaikan bahwa empat aset tersebut diserahkan langsung kepada bupati Indramayu.

“Setelah clear, lalu dikembalikan kepada bupati selaku kepala daerah yang bertanggung jawab penuh atas aset-aset yang ada di Indramayu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menyelamatkan aset daerah.

Bupati Nina juga mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menerima bukti pemulihan aset tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: