Kasus Perumda BPR Bank Cirebon Ternyata 200 Tabungan Nasabah Tidak Disetor

Kasus Perumda BPR Bank Cirebon Ternyata 200 Tabungan Nasabah Tidak Disetor

KELENGKAPAN BUKTI: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S SH MH, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor BPR Bank Cirebon pekan lalu bertujuan untuk melengkapi barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: