Pjs Dirut Perumda BPR Bank Cirebon: Dana Nasabah Aman, A Sudah Nonaktif sejak 2022
Pjs Dirut Perumda BPR Bank Cirebon Asep Supriatna memastikan dana nasabah aman meski ada kasus lebih dari Rp3 miliar yang melibatkan oknum pegawai berinisial A.-Abdullah-radarcirebon.com
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Penggeledahan di Perumda BPR Bank Cirebon oleh Kejari Kota Cirebon, menimbulkan pertanyaan publik: ada masalah apa? Siapa sebenarnya A, terduga pelaku di balik kasus yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp3 miliar itu?
Asep Supriatna, Pjs Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Cirebon, memberikan jawaban atas banyaknya pertanyaan publik. Kepada Radar Cirebon, Rabu sore (26/6/2024), ia menjelaskan mengenai A, si terduga pelaku.
Kata Asep Supriatna, A yang rumahnya ikut digeledah oleh tim Kejari Kota Cirebon itu memang pegawai pada Perumda BPR Bank Cirebon. Namun, sambung Asep, A ini sudah dinonaktifkan atau sudah nonjob sejak 2022 lalu.
Artinya, sejak 2022, A sudah tak lagi menjalankan tugas sebagai petugas yang menghimpun dana nasabah pedagang Pasar Kanoman. “Jadi penonaktifan yang bersangkutan sebenarnya sudah sejak lama atau sejak kasus ini mencuat pada 2022. Dan sejak itu dia sudah tidak menghimpun dana nasabah pedagang Pasar Kanoman,” ujarnya.
BACA JUGA:PLN Kunjungi Pemkab Kuningan Bahas Pembangunan PLTA Matenggeng
Masih sambung Asep, pihaknya sudah lama membuat laporan ke kejaksaan mengenai kasus ini dan akhirnya dproses sekarang ini. “Jadi laporan kami ke kejaksaan sebenarnya sudah lama,” katanya.
Ia juga memastikan penghimpunan dana pedagang Pasar Kanoman tetap berjalan. Bahkan, mengalami peningkatan. Tercatat di April 2024, perputaran uang pedagang Pasar Kanoman di Bank Cirebon sebesar Rp16,399 miliar, pada Mei 2024 naik menjadi Rp17,768 miliar. Ada kenaikan sebesar 3,55 persen.
“Alhamdulillah uang pedagang Pasar Kanoman melalui Bank Cirebon perputarannya cenderung naik. Jadi tidak ada masalah dan nasabah pedagang Pasar Kanoman percaya kepada kami,” ujarnya.
Asep juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat kepada seluruh nasabah Bank Cirebon yang menerangkan bahwa proses yang berjalan di Kejari Kota Cirebon merupakan bagian dari perjalanan hukum atas laporan Bank Cirebon terhadap oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenangnya.
BACA JUGA:Astra Daihatsu Sigra Jadi Mobil LCGC MPV Pilihan Utama Keluarga Indonesia
Ia juga menyampaikan bahwa simpanan dana nasabah yang dipercayakan kepada Perumda BPR Bank Cirebon dinyatakan aman karena seluruh dana nasabah Bank Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH mengatakan modus terduga pelaku yaitu dengan menerima tabungan dari nasabah. Tapi uang hasil tabungan itu tak disetorkan ke bank.
Slamet menegaskan bahwa terduga pelaku berinisial A itu belum ditetapkan menjadi tersangka karena masih dalam proses pendalaman. Saat ini sudah sekitar 10 saksi yang dimintai keterangan.
Proses penyidikan, kata Slamet, setelah pihaknya mendapat laporan langsung dari Perumda BPR Bank Cirebon terkait penyelewenangan dana perbankan oleh salah satu pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: