Kasus Perumda BPR Bank Cirebon Ternyata 200 Tabungan Nasabah Tidak Disetor

Kasus Perumda BPR Bank Cirebon Ternyata 200 Tabungan Nasabah Tidak Disetor

KELENGKAPAN BUKTI: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S SH MH, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor BPR Bank Cirebon pekan lalu bertujuan untuk melengkapi barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pemda Provinsi Jabar Gelar Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028

"Kami sudah meminta perhitungan kerugian negara minggu lalu kepada BPKP. Setelah itu, kita akan mengembangkan perkara ini lebih lanjut," pungkasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: