Kasus Perumda BPR Bank Cirebon Ternyata 200 Tabungan Nasabah Tidak Disetor

Kasus Perumda BPR Bank Cirebon Ternyata 200 Tabungan Nasabah Tidak Disetor

KELENGKAPAN BUKTI: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S SH MH, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor BPR Bank Cirebon pekan lalu bertujuan untuk melengkapi barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perumda BPR Bank Cirebon.

Puluhan saksi telah dipanggil untuk melengkapi bukti dalam perkara tersebut.
Meskipun begitu, pihak Kejari menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu jalannya operasional BPR, sehingga masyarakat nasabah tidak perlu khawatir akan keamanan dana mereka di BPR.

Fokus utama penanganan adalah pada oknum pegawai BUMD tersebut, bukan pada lembaga BPR secara umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S SH MH, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor BPR Bank Cirebon pekan lalu bertujuan untuk melengkapi barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Perwira Siswa Seskoad Kuliah Kerja Lapangan di BPN Indramayu

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa dus berisi berkas dan dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak resah dengan kegiatan penggeledahan kami kemarin. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan BPR ini dijamin oleh LPS. Yang kami selidiki adalah oknum yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Hamdan, Selasa (2/7).

Terkait progres penyidikan, Hamdan menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan laporan dari pihak Perumda BPR Bank Cirebon sendiri.

Hingga saat ini, telah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengamanan barang bukti, termasuk dari penggeledahan yang dilakukan.

BACA JUGA:Taekwondo Dojang Koramil Juntinyuat Raih Prestasi Tingkat Nasional

"Untuk penetapan tersangka, tim penyidik sedang berkoordinasi dengan BPKP Jawa Barat untuk menghitung kerugian negara yang sebenarnya. Perkiraan kerugian dari keterangan nasabah yang dirugikan mencapai Rp3 miliar," tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, diduga pelaku melakukan penampungan dan penyetoran dana dari nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke bank.
Sekitar 200 nasabah diketahui menjadi korban, yang juga berdampak pada kerugian pihak bank.

"Dari dokumen-dokumen yang kami temukan selama penggeledahan, kami akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut," kata Hamdan.

Tim penyidik terus bekerja dalam menangani perkara ini, dan setelah perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, langkah selanjutnya adalah menetapkan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: