Jika Nasabah KUR BRI Meninggal Dunia, Siapa yang Bayar Pinjaman? Ini Penjelasannya!

Jika Nasabah KUR BRI Meninggal Dunia, Siapa yang Bayar Pinjaman? Ini Penjelasannya!

Jika Nasabah KUR BRI Meninggal Dunia, Siapa yang Bayar Pinjaman? Ini Penjelasannya!-encrypted-tbn0.gstatic.com-Radar Indramayu

RADARINDRAMAYU.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI memang dikenal sebagai program pinjaman yang membantu ribuan pelaku UMKM di Indonesia dalam mengembangkan usaha mereka.

Namun, banyak nasabah yang belum memahami bahwa KUR BRI juga dilengkapi dengan perlindungan asuransi.

Salah satu manfaat penting dari asuransi ini adalah perlindungan bagi ahli waris apabila nasabah meninggal dunia sebelum melunasi pinjamannya.

Sayangnya, tidak sedikit keluarga nasabah yang bingung dengan prosedur dan hak yang mereka miliki saat kondisi tak terduga ini terjadi.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Galau! Kondisi Ole Romeny Pulih, Tapi Belum Dijamin Main

Padahal, dengan memahami mekanisme klaim asuransi KUR BRI, beban keuangan keluarga bisa berkurang secara signifikan dan proses penyelesaian pinjaman berjalan lebih mudah.

Asuransi KUR BRI berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi nasabah yang mengalami risiko meninggal dunia, cacat tetap total, atau musibah berat lainnya.

Dalam kasus nasabah meninggal dunia, pihak asuransi akan menanggung sisa pinjaman sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Hal ini berarti ahli waris tidak akan terbebani oleh kewajiban untuk melunasi sisa cicilan yang belum dibayar.

BACA JUGA:Sekolah Juara Wirautama Gelar Farewell Party Penutupan Program Bahasa Inggris

Namun, penting bagi keluarga atau ahli waris untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak BRI agar proses klaim dapat segera dilakukan.

Semakin cepat laporan disampaikan dan dokumen lengkap diajukan, semakin cepat pula proses pencairan klaim berjalan.

Langkah pertama yang harus dilakukan ahli waris adalah melapor ke kantor cabang BRI terdekat atau mengakses situs resmi kur.bri.co.id.

Setelah itu, ahli waris akan diminta untuk mengisi formulir klaim asuransi dan menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti: surat keterangan kematian dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK almarhum serta ahli waris, surat perjanjian kredit, dan polis asuransi KUR BRI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait