Jika Nasabah KUR BRI Meninggal Dunia, Siapa yang Bayar Pinjaman? Ini Penjelasannya!
Jika Nasabah KUR BRI Meninggal Dunia, Siapa yang Bayar Pinjaman? Ini Penjelasannya!-encrypted-tbn0.gstatic.com-Radar Indramayu
BACA JUGA:Dukung Garuda! Bikin Foto Jersei Timnas Indonesia Makin Keren dan Artistik dengan Gemini AI
Dalam beberapa kasus, pihak asuransi juga dapat meminta surat keterangan dokter jika nasabah meninggal karena sebab tertentu seperti kecelakaan atau sakit berat.
Setelah dokumen diterima, pihak asuransi dan BRI akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Proses ini umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen.
Jika seluruh data dinyatakan valid, maka pihak asuransi akan melakukan pelunasan sisa pinjaman kepada BRI sesuai dengan nilai pertanggungan yang disetujui.
Ahli waris tidak perlu membayar cicilan apa pun, kecuali ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan polis, seperti manipulasi data atau keterlambatan pelaporan melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Kendati demikian, banyak klaim asuransi KUR BRI yang ditolak karena dokumen tidak lengkap atau terlambat diajukan.
Oleh karena itu, sangat disarankan agar nasabah maupun keluarganya memahami sejak awal hak dan kewajiban dalam polis asuransi.
Misalnya, segera menginformasikan kepada pihak keluarga tentang adanya pinjaman KUR dan lokasi dokumen perjanjiannya, sehingga ketika terjadi hal tak diinginkan, proses klaim tidak terhambat.
BACA JUGA:Garuda Muda Kembali Terbang! Timnas U-22 Resmi Mulai Latihan untuk SEA Games 2025!
Selain melindungi dari risiko meninggal dunia, asuransi KUR BRI juga mencakup perlindungan terhadap cacat total tetap (CTT).
Artinya, jika nasabah mengalami kondisi yang membuatnya tidak bisa lagi bekerja, sisa pinjaman juga dapat ditanggung asuransi.
Program ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial BRI untuk menjaga keberlanjutan usaha kecil menengah tanpa membebani keluarga nasabah.
Penting untuk diketahui, tidak semua jenis pinjaman memiliki perlindungan yang sama umumnya, KUR Mikro dan KUR Kecil sudah otomatis termasuk perlindungan asuransi jiwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

