Kasus Pembunuhan Vina, Potret Penegakan Hukum Syarat dengan Rekayasa

Kasus Pembunuhan Vina, Potret Penegakan Hukum Syarat  dengan Rekayasa

Dr H Durung Ariska SH MH, dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu.  -Adun Sastra-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, INDRAMAYU.ID - Sejumlah kalangan akademisi menyoroti kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).   Salah satunya adalah  Dr H Durung Ariska SH MH, dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu. 

Menurut Dr Dudung, kasus Vina apabila di lihat dari perspektif asumsi dan hipotesa kasus vina boleh dibilang potret penegakan hukum yang sarat dengan rekayasa dan masih menyisakan misteri.

Legal opinion yang dibangun oleh para praktisi hukum (lawyer, politisi dan APH) belakangan ini pun tidak lebih dari reaksi atas sensasi yang ditafsir tafsir dari sebuah film  cerita fiktif yang alur ceritanya sama sekali tidak didasarkan kepada fakta hukum.

Maraknya spekulasi liar yang terus bermunculan di ranah publik pada kasus pembunuhan Vina dan Eki. Juga ditengarai tidak  berbasis kepada scientific crime investigation.

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting Polres Indramayu Jadi Orang Tua Asuh

Yakni baik pada tataran awal pengungkapannya maupun pada tataran legal opinion, spekulasi, hipotesa asumsi asumsi yang terus bergulir di ranah publik.

Apalagi pasca viralnya film tentang pembunuhan Vina,  dipastikan tidak akan mampu mengubah apa apa, selain pengalihan isu  dari isu yang lebih penting untuk diviralkan.

Proses penegakan hukum perkara Vina sudah dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap), kecuali dalam perkembangannya ada novum (alat bukti baru).

Menurut sistem peradilan pidana Indonesia bisa diungkap lagi melalui upaya hukum peninjauan kembali.

BACA JUGA:Pemkab – BBWS Lakukan Nomalisasi Sungai Cimanuk

Kata kuncinya, lanjut Dudung,  apabila terdapat novum yang didasarkan alat bukti (fakta hukum) yang tidak dibangun oleh anasir-anasir diluar hukum, dan  moral.

Aparat penegak hukumya tegak lurus,  prosfektif kebenaran dan keadilan hukum sejatinya harus terwujud."Mari kita bicara fakta hukum. Bukan hanya opini yang dibangun,"jelas Ketua Yayasan Yayasan Universitas Wiralodra Indramayu. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: