Dukung Rekomendas BPK RI, Masalah di Tubuh BPR Segera Dibereskan

Dukung Rekomendas BPK RI, Masalah di Tubuh BPR Segera Dibereskan

Kantor Pusat BPR Karya Remaja di Jalan Letnan Jendral S Parman Kelurahan Paoman Indramayu-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, INDRAMAYU.ID -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar segera menindaklanjuti potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR Karya Remaja yang merugikan keuangan negara.

Rekomendasi BPK RI tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Woni Dwinanto. Ia menjelaskan pada penyelenggaraan tata kelola keuangan Pemerintahan Daerah (Pemda) Indramayu Tahun 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya.

Perolehan Opini pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal. Penekanan Suatu Hal di berikan karena Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) dikarenakan ada pekerjaan masa lalu yang masih harus diselesaikan yaitu persoalan kasus  korupsi di tubuh BPR KR.

Persoalan kasus korupsi di tubuh BPR KR sebenarnya itu terjadi sebelum pemerintahan Ibu Bupati Nina Agustina. Bupati Nina Agustina saat itu dengan tegas membongkar kasus kredit macet sebesar Rp 230 miliar pada BPR KR Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Kerja Keras Bupati Nina Patut Diapresiasi, Indramayu Rangking ke 4 Tingkat Nasional

Terkuaknya kasus korupsi BPR KR tersebut berawal ketika Bupati Nina menerima laporan OJK soal kredit macet Rp 29 miliar di masa jabatannya sebagai bupati pada tahun 2021. Di tahun 2022 Bupati Nina meminta OJK kembali melakukan pendalaman laporan keuangan.

Hasilnya, ditemukan kredit macet yang angkanya mencapai Rp 141 miliar. Angka tersebut bahkan terus bergerak hingga menyentuh Rp 230 miliar."Yang jelas yang membokar kasus korupsi di tubuh BPR KR adalah Bupati Nina. Persoalan itu sebenarnya terjadi sejak lama sebelum Ibu Nina jadi Bupati,"tegasnya.

Woni menegaskan, keberadaan BPR-KR yang dikelola secara tidak baik oleh Direksi  yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Indramayu kehilangan aset karena telah diambil alih oleh LPS.

Sebagaimana diketahuii bersama bahwa PT BPR – KR telah dilikuidasi dan diambil alih oleh LPS yang diakibatkan manajemen bank gagal atau tidak dapat menjaga kesehatannya, Dikarenakan, lanjut Woni, terdapat praktek perbankkan tidak sehat, tidak memperhatikan prinsip prudential. banking dan melanggar ketentuan perbankan.

BACA JUGA:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Apresiasi Kinerja Bupati Nina, Terkait PSU bagi Pengembang

Juga penyimpangan manajemen dengan melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI). "Yang jelas kami sangat mendukung rekomendasi BPK RI. Agar persolannya kita usut kembali sesuai permintaan BPK RI sebagai bahan perbaikan kedepannya"pungkasnya. (oni/dun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: