Belasan Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Selama Ops Jaran Lodaya

Belasan Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Selama Ops Jaran Lodaya

TANGKAP: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH bersama jajaran menunjukan barang bukti para pelaku curanmor selama Ops Jaran Lodaya 2024, Rabu (22/05/2024).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor selama pelaksanaan ops Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung sejak 11-20 Mei 2024.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan sasaran dari ops Jaran Lodaya 2024 para pelaku pencuri kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu baik itu curas, curat, dan penadah barang curian.

Selama melaksanakan operasi tersebut, jajaran Sat Reksrim Polres Indramayu berhasil mengamankan 16 tersangka atau pelaku, dengan rincian pelaku curas 2 tersangka, pelaku curat 11 tersangka, dan pelaku penadah 3 tersangka.

"6 tersangka diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, kami juga telah amankan barang bukti sejumlah 15 sepeda motor, termasuk kunci T yang dipakai para tersangka saat jalankan aksinya, dan barang bukti lainnya," terang Fahri Siregar, Rabu (22/05/2024).

BACA JUGA:Drs H Muhaemin Layak Jadi Ketua DPRD Periode 2024-2029

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka beragam seperti kasus curas,  pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet dan merebut paksa kendaraan yang sedang dikendarai oleh korban setelah itu pelaku melakukan pengancaman terhadap korban agar korban mau  menyerahkan kendaraannya, lalu pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.

Sedangkan curat, sambung Fahri pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan hunting pada malam hari menjelang pagi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah atau sisi jalan, kemudian setelah melihat situasi aman pelaku langsung menghampiri sepeda motor target, lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

"Pelaku joki mengendarai motor mencari tarhet, mengamati dan awasi situasi disekitar sambil menunggu eksekutor lakukan aksinya, sedangkan tersangka penadah membeli sepada motor dari pelaku, memperbaiki kemudian menjual kembali," ujarnya. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni 2 pelaku curas dikenakan pasal 363 KUHP, 11 pelaku curat dikenakan pasal 365 KUHP, dan 3 pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 9 tahun. (oni)

BACA JUGA:MANTAP! Jawa Barat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 13 Kali Berturut-turut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: